Minggu, 04 November 2012

Mampukan ATG mandiri

UU No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 mengamanatkan bahwa, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
           Bertolak dari pengertian diatas jelas bahwa pendidikan merupakan arena pembelajaran bagi peserta didik untuk menatap masa depannya agar menjadi insan yang mandiri. Insan yang mandiri sebagai hasil dari pendidikan merupakan dambaan semua orang. Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah pendidikan kita sudah mampu menciptakan insan-insan yang mandiri, jawabannya tentu dapat kita lihat dan rasakan apa yang terjadi dimasyarakat.
Pengajaran akan mencapai hasil sebaik-baiknya, apabila didasarkan  atas interaksi  antara murid-murid dengan sekitarnya. Apa yang dipelajari anak-anak hendaknya hal-hal yang juga terdapat dalam masyarakat dan berguna bagi kehidupan anak sehari-hari. Bila masalah-masalah yang dihadapi oleh anak  dalam hidupnya diluar sekolah dijadikan  pokok-pokok untuk dipelajari, maka anak  akan lebih faham  akan masalah-masalah itu dan lebih sanggup mengatasinya, seperti: Bagaimanakah cara-cara bergaul yang baik, bagaimana cara sikap pemuda terhadap orang tua, terhadap adat, terhadap  keadaan dilingkungan tempat tinggal anak, dan lain sebagainya.
Bagi peserta didik yang tidak mengalami hambatan kemungkinan tidak akan terlalu mengalami kesulitan untuk mewujudkan tuntutan pendidikan seperti yang terurai di atas, tetapi bagi peserta didik yang mengalami hambatan kecerdasan tentu sangatlah berat untuk mewujudkannya. Meskipun sangat berat tentu bukan hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan. Anak yang mengalami hambatan kecerdasan akan mampu mandiri sejajar dengan anak lain tergantung ketepatan pendidikan yang mereka terima.
Pendidikan yang tepat bagi anak yang mengalami hambatan kecerdasan  haruslah merupakan implementasi program dan sistem pembelajaran yang telah dirumuskan bersama antara sekolah dengan orang tua siswa. Hal ini guna menjamin ketersambungan antara program sekolah dengan lapangan pekerjaan di masyarakat kelak dimana siswa telah menyelesaikan pendidikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar