Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan
budaya telah mempengaruhi pola pikir dan pola hidup manusia yang secara
implisit terkait dalam perkembangan pendidikan. Oleh karena itu pengetahuan dan
keterampilan tenaga kependidikan
terutama guru harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
.Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan
orang , atau masih saja dipertanyakan orang, baik dikalangan pakar pendidikan
maupun diluar pakar pendidikan. Masyarakat atau orang tua murid pun
kadang-kadang mencemoohkan dan menuding
guru tidak kompeten, tidak berkualitas , manakala putra-putrinya tidak bisa
menyelesaikan persoalan yang dihadapinya sendiri atau punya kemampuan yang tidak sesuai dengan
keinginannya.
Faktor lain yang mengakibatkan rendahnya pengakuan
masyarakat terhadap profesi guru yakni kelemahan yang terdapat pada diri guru
itu sendiri, diantaranya, rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme mereka. Penguasaan guru
terhadap materi dan metode pengajaran masih berada dibawah standar (.Uzer Usman
1995)
Guru yang profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk atau dalam belajar. Guru dituntut
untuk mencari tahu terus menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu
belajar . Maka, apabila ada kegagalan
peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya
dan mencari jalan keluar bersama peserta didik, bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya.
Menjadi guru bukan sebuah proses yang hanya dapat dilalui, diselesaikan dan ditentukan uji kompetensi. Karena menjadi guru menyangkut perkara hati , mengajar adalah
profesi hati. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri
dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan
waktu untuk menjadi guru. Seorang guru
yang tidak bersedia belajar, tidak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru,
kerasan dan kebanggaan atas keguruannya
adalah langkah untuk menjadi guru yang profesional.
Harus disadari, kondisi guru seperti yang tercermin
saat ini, merupakan keprihatinan bersama. Kondisi ini harus dihadapi,
bukan menjadi ajang untuk
menyangkal atau malah
menyalahkan pihak tertentu . Dari itu
semua, yang paling berkepentingan adalah
pribadi guru sendiri. Guru harus peka dan tanggap terhadap perubahan-perubahan,
pembaharuan serta ilmu pengetahuan dan
teknologi yang terus berkembang sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
dan perkembangan jaman. Di sinilah tugas guru untuk senantiasa meningkatkan
wawasan ilmu pengetahuan, meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga apa yang
diberikan kepada siswanya tidak terlalu ketinggalan dengan perkembangan kemajuan jaman.
Kompetensi guru adalah, merupakan
seperangkat pengetahuan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai,
dan diwujudkan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya, yang meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Broke and Stone (dalam Mulyasa, 2008:25) menjelaskan istilah kompetensi guru mempunyai banyak
makna, kompetensi guru sebagai descriptive of qualitative nature of teacher
behavior appears to be entirely
meaningful.
Dari uraian diatas nampak bahwa, kompetensi guru merupakan perpaduan
antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, social dan spiritual yang membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan
materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik,
pengembangan pribadi dan
profesionalisme.
B. Persyaratan dan Kompetensi Profesi Guru
Profesional
Guru merupakan unjung tombak
dalam meningkatkan mutu pendidikan,
posisi dan kedudukan guru tidak dapat digantikan peranannya didalam upaya
mencapai tujuan pendidikan nasional. Didalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003
(Sisdiknas, Pasal 3) menerangkan, bahwa
: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif , mandiri dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut diperlukan guru-guru yang
memiliki kompetensi profesi. Ada beberapa syarat khusus
bagi profesi guru yang harus dimiliki, seperti yang diuraikan oleh (Usman,
2003:15) yaitu.
5
(1) Menuntut adanya keterampilan yang
berdasarkan konsep dan teori ilmu pengtahuan yang mendalam , (2)
Menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya, (3) Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai , (4)
Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan dari pekerjaan
yang dilaksanakannya, (6) Memiliki kode etik , sebagai acuan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, (7) Memiliki klien
atau obyek layanan yang tetap, (8)
Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat.
Atas dasar persyaratan tersebut jelaslah
bahwa jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan
jabatan itu. Demikian juga dengan
profesi guru , harus ditempuh melalui jenjang
pendidikan keguruan yang baik. Untuk mencetak guru yang memenuhi standar
kualitas yang dipersyaratkan sebagai
tenaga pendidik yang profesional. Untuk dapat menjadi yang profesaional para
guru harus membekali dirinya dengan
berbagai pengatahuan dan keterampilan.
Didalam Undang-Undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang RI No 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan
memiliki kualfikasi akademik minimal
Sarjana atau Diploma IV yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen
pembelajaran.
Seperti yang diuraikan dalam
perundang-undangan maupun peraturan pemerintah bahwa guru adalah pendidik profesioanal, maka
guru dikatakan profesional apabila memiliki kompetensi profesi
Kompetensi profesi yang harus dimiliki guru seperti didalam Webs edisi 2 tahun 2007 menguraikan
bahwa, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
6
Kompetensi pedagogik adalah merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang meliputi: (1) pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3)
pengembangan kurikulum atau silabus, (4) perencanaan pembelajaran, (5)
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi
pembelajaran, (7) evalusi hasil
pembelajaran, (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Sedangkan kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian
yang: (1) mantap, (2) stabil (3) dewasa, (4) arif dan bijaksana, (5) berwibawa,
(6) berahlak mulia, (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan msyarakat, (8)
secara obyektif mengevalusi kinerja
sendiri, (9) mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: (1) berkomunikasi lisan, dan
atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, (3) bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua, atau wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar.
Kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
Menurut E.Mulyasa (2008:135) , bahwa ruang lingkup kompetensi profesional
meliputi: (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik
filosofi, psikologis, sosiologis da sebagainya, (2) mengerti dan dapat
menerapkan teori belajar sesuai dengan
taraf perkembangan peserta didik, (3) mampu menangani dan mengembangkan bidang
studi yang menjadi tanggung jawabnya,
7
(4) mengerti dan
dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, (5) mampu mengembangkan
dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan, (6) mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran, (7) mampu
melakanakan evaluasi hasil belajar
peserta didik, (8) mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Secara lebih khusus kompetensi profesional guru meliputi: (1) memahami Standar Nasional
Pendidikan, (2) mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan, (3)
menguasai materi standar, (4) mengelola program pembelajaran, (5) mengelola
kelas, (6) menggunakan media dan sumber pembelajaran, (7) menguasai
landasan-landasan kependidikan, (8) memahami dan melaksanakan pengembangan
peserta didik, (9) memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (10)
memahami penelitian dalam pembelajaran,
(11) menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran, (12)
mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan, (13) memahami dan
melaksanakan konsep pembelajaran individual.(E.Mulyasa, 2008:135).
Sedangkan menurut Usman (2005:16) ada dua kompetensi utama yang harus
dimiliki oleh guru yaitu: Kompetensi pribadi
dan Kompetensi profesional.
Kompetensi pribadi meliputi: (1) mengembangkan kepribadian, (2)
berinteraksi dan berkomunikasi, (3) melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, (4)
melaksanakan administrasi sekolah, (5) melaksanakan peneltian sederhana untuk
kepentingan pengajaran.
Kompetensi profesional meliputi : (1) menguasai landasan kependidikan,
(2) menguasai bahan pengajaran, (3)
menyusun program pengajaran, (4) melaksanakan program pengajaran, (5) menilai
hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa begitu kompleknya kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru, maka didalam menyiapkan seorang guru
yang betul-betul paripurna.
8
Semua pihak yang terlibat
didalamnya harus memiliki komitmen bersama untuk dapat menciptakan guru yang
profesional, baik dari pihak pemerintah maupun lembaga pendidikan yang khusus
mencetak guru.
C. Tingkat Kompetensi Guru di
Indonesia dan Langkah-Langkah Untuk
Mengatasinya
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa mutu pendidikan di Indonesia sampai saat ini masih
rendah. Cukup banyak bukti yang dapat digunakan untuk mendukung kesimpulan itu. Rata-rata hasil ujian akhir
nasional, ujian akhir sekolah untuk
semua mata pelajaran berkisar rentangan
5 sampai 7 saja.
Berbagai hasil survey yang dilakukan oleh lembaga internasional juga
menempatkan prestasi siswa Indonesia
pada posisi bawah. Terakhir hasil survey TIMMS (Trends in International
Mathematics and Sciencies Study) di bawah payung International Association For
Evaluation of Educational Achievement (IEA) menempatkan Indonesia pada posisi ke-34 untuk
bidang matematika dan posisi ke-36 untuk bidang sains dari 45 negara yang
disurvey (Achyar, 2007:4).
Dari uraian di atas muncul
pertanyaan, mengapa kualitas pendidikan di Indonesia rendah ?. Pertanyaan ini
juga sebenarnya telah menjadi pertanyaan umum dan klasik di tengah masyarakat.
Jawabannya pun telah diketahui, yakni yang paling utama karena kualitas guru
yang rendah
Pertanyaan selanjutnya mengapa mutu guru di Indonesia
rendah?. Menurut Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Fasli Djalal di sebuah surat
kabar nasional (Webs,edisi 2:2007). Lebih rinci menyebutkan , saat ini guru
yang tidak layak mengejar sekitar 912.505 guru. Terdiri dari 605.217 guru SD,
167.643 guru SMP, 75.684 guru SMA, 63.961 guru SMK.
9
Padahal pemerintah telah berusaha meningkatkan mutu guru , beragam
penataran, lokakarya, pembekalan kurikulum atau apa pun namanya terus
dilakukan. Kain rentang atau spanduk-spanduk yang menginformasikan adanya
beragam kegiatan penataran dan lokakarya
hampir setiap hari kita baca di jalan-jalan. Forum kelompok kerja guru (MGMP=
Musyawarah Guru Mata Pelajaran, KKG= Kelompok Kerja guru, atau apapun namanya)
juga sibuk berbenah diri. Akan tetapi, hasilnya
mutu pendidikan masih juga rendah.
Banyak faktor yang menyebabkan kualitas kompetensi guru di Indonesia
masih rendah, selain masih rendahnya gaji guru, generasi muda yang tertarik
menjadi guru umumnya bukan calon-calon terbaik . Calon-calon terbaik akan
bersekolah di sekolah lanjutan tingkat atas favorit atau berkuliah di jurusan
favorit, misalnya kedokteran, teknik, hubungan internasional atau lainnya.
Lulusan nonkependidikan yang tertarik menjadi guru dengan mengambil akta
mengajar kebanyakan juga bukan lulusan terbaik. Mereka umumnya mengambil
program akta mengajar karena kesulitan mencari pekerjaan di luar profesi guru.
Sebaliknya apabila gaji guru tinggi, generasi muda yang tertarik menjadi
guru pastilah pilihan. Oleh karena calon yang bersekolah dan berkuliah di lembaga pendidikan tenaga kependidikan
adalah calon-calon yang berkualitas tinggi, dan tentu dengan kepribadian yang
baik , maka diharapkan akan diperoleh
guru-guru yang berkualitas.
Guru yang berkualitas seperti yang diungkapkan oleh Achyar (2007;5) tidak perlu ditatar atau
diikutkan dalam berbagai kegiatan in service, karena mereka akan mampu memahami
dan menerjemahkan pesan-pesan kurikulum dengan cerdas. Mereka juga akan mampu
mencari dan menemukan atau mengembangkan
bahan ajar dan media pembelajaran yang berkualitas.
Guru yang berkualitas akan mampu mengembangkan tes system pengujian yang
tepat. Guru yang berkualitas juga akan mampu terus mengembangkan wawasannya
untuk menunjang profesinya.
10
Untuk menciptakan guru yang berkualitas , disaat penerimaan calon
mahasiwa pada lembaga pendidikan keguruan harus sangat ketat. Demikian juga
tidak sembarang perguruan tinggi boleh
menyelenggarakan program pendidikan
calon guru. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi kependidikan harus diawasi
secara ketat oleh lembaga independen.
Dengan seleksi guru yang sangat ketat, dan hanya perguruan tinggi bermutu
yang boleh menyelenggarakan pendidikan keguruan, maka dapat dipastikan dimasa
yang akan datang , bahwa guru yang berdiri di depan kelas adalah orang-orang
yang secara akademik dan profesional
benar-benar berkualitas. Mereka akan bekerja dengan penuh
konsentrasi dan sungguh-sungguh
mengabdikan dirinya sebagai orang pertama pengemban amanat tujuan pendidikan
nasional
11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Didalam penulisan makalah ini dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa saat
ini dunia pendidikan di Indonesia
dihadapkan pada rendahnya tingkat kompetensi yang dimiliki oleh guru sebagai
pengemban tercapainya tujuan pendidikan
nasional.
Mutu pendidikan di Indonesia
yang menurun dibandingkan dengan Negara-negara lain di dunia. Guru merupakan
ujung tombak dalam meningkatkan mutu
pendidikan harus diperhatikan
kesejahteraannya dan kariernya, karena akan berdampak pada kegairahan dan anusias dalam mendidik para siswanya di
sekolah.
Seorang guru dapat dikatakan
profesional, apabila memiliki kompetensi-kompetensi yang baik, diantaranya
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Guru merupakan jabatan
profesi, karena kedudukan dan fungsi guru didalam kegiatan belajar mengajar tidak
dapat digantikan oleh apapun.
B. Saran-Saran
Sertifikasi
dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru,
sebaiknya dilaksanakan harus secara akurat dan dengan bukti-bukti otentik yang
syah dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya , bukan hanya sekedar
memenuhi nilai / point yang harus dipenuhi.
Sertifikasi dilaksanakan jangan hanya untuk sekedar
memotivasi kinerja guru sebagai tenaga profesional , akan tetapi pemerintah
harus dapat membuktikan / merealisasikan
dalam tujuan sertifikasi itu sendiri, karena pemerintah adalah suatu
institusi / lembaga yang membuat kebijakan tentang hal tersebut.
12
Sebagai guru yang telah tersertifikasi, hendaknya
dapat menjadikan suri tauladan / figur dalam mutu kinerja sebagai seorang profesional kepada guru-guru lain yang belum
tersertifikasi.
13
DAFTAR PUSTAKA
Achyar, (2007), Kebijakan
Pemerintah Tentang Sertifikasi Guru. Bandung,
Depdiknas.
Mulyasa, E. (2008), Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung.
Remaja Rosdakarya.
Uzer Usman, Moh. (2001), Menjadi
Guru Profesional. Bandung
Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, No 18, Tahun 2007, Tentang
Sertifikasi guru Dalam Jabatan.
Undang-Undang Republik Indonesia,
No 20, Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta, CV Eka Jaya.
Webs,Edisi 2 (2007) Mencari Guru Profesional Menakar SDM Berkualitas. Bandung.
KP2KK.
14
KOMPETENSI
GURU
Tugas dari DR. Nanang Hanafiah, M.M.Pd
Dosen Mata Kuliah Manajemen Sistem
Pembelajaran
Disusun
oleh
Tatang, S.Pd NIS: 4103810308013
PROGRAM PASCA SARJANA
MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN (S2)
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
2008
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang..........................................................................1
B. Ruang
Lingkup Pembahasan.....................................................3
C. Tujuan
Pembahasan...................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
A. Batasan
Kompetensi Guru……………………………………4
B. Persyaratan dan Kompetensi
Profesi Guru Profesional..........5
C. Tingkat Kompetensi Guru di
Indonesia dan Langkah-Langkah
Untuk
Menngatasinya...............................................................9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................12
B. Saran-Saran.............................................................................12
DAFTAR PUSTAKA................................................................................14
KATA PENGANTAR
Sebagai pengajar atau
pendidik, guru merupakan faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan.
Itulah sebabnya setiap ada inovasi
pendidikan khususnya dalam kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia
yang dihasilkan dari upaya pendidilkan selalu bermuara pada faktor guru. Hal
ini menunjukkan bahwa betapa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.
Penulis menyadari, dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan penulis. Untuk itu tegur
sapa, kritik dan saran sangat dinantikan
dari semua pembaca.
Akhirnya penulis persembahkan
makalah ini kepada semua pembaca semoga bermanfaat. Tidak lupa penulis ucapkan
terimakasih kepada Bapak DR. H. Nanang
Hanafiah, M.M.Pd, sebagai dosen
pembimbing Mata Kuliah Manajemen Sistem Pembelajaran.
i