Minggu, 04 November 2012

Relevansi Uji Kompetensi dengan Kompetensi Guru



Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya telah mempengaruhi pola pikir dan pola hidup manusia yang secara implisit terkait dalam perkembangan pendidikan. Oleh karena itu pengetahuan dan keterampilan  tenaga kependidikan terutama guru harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
.Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan orang , atau masih saja dipertanyakan orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun diluar pakar pendidikan. Masyarakat atau orang tua murid pun kadang-kadang  mencemoohkan dan menuding guru tidak kompeten, tidak berkualitas , manakala putra-putrinya tidak bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapinya sendiri  atau punya kemampuan yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Faktor lain yang mengakibatkan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yakni kelemahan yang terdapat pada diri guru itu sendiri, diantaranya, rendahnya tingkat kompetensi  profesionalisme mereka. Penguasaan guru terhadap materi dan metode pengajaran masih berada dibawah standar (.Uzer Usman 1995)
Guru yang profesional adalah guru yang mengenal  tentang dirinya. Yaitu  dirinya adalah  pribadi yang dipanggil  untuk mendampingi peserta didik  untuk atau dalam belajar. Guru dituntut untuk mencari tahu  terus menerus  bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar . Maka, apabila ada kegagalan  peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan  penyebabnya  dan mencari jalan keluar bersama peserta didik, bukan mendiamkannya  atau malahan menyalahkannya.
      Menjadi guru bukan sebuah proses yang hanya dapat  dilalui, diselesaikan dan ditentukan  uji kompetensi. Karena menjadi guru  menyangkut perkara hati , mengajar adalah profesi hati. Sikap yang harus senantiasa dipupuk  adalah kesediaan untuk  mengenal diri  dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar, tidak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru, kerasan dan kebanggaan atas keguruannya  adalah langkah untuk menjadi guru yang profesional. 
         Harus disadari, kondisi guru seperti yang tercermin saat ini, merupakan keprihatinan bersama. Kondisi  ini harus dihadapi, bukan  menjadi ajang  untuk  menyangkal  atau malah menyalahkan  pihak tertentu . Dari itu semua, yang paling berkepentingan  adalah pribadi guru sendiri. Guru harus peka dan tanggap terhadap perubahan-perubahan, pembaharuan serta ilmu pengetahuan  dan teknologi yang terus berkembang sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan perkembangan jaman. Di sinilah tugas guru untuk senantiasa meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan, meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga apa yang diberikan kepada siswanya tidak terlalu ketinggalan  dengan perkembangan kemajuan jaman.                                                                                                         
Kompetensi guru adalah, merupakan seperangkat pengetahuan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan  oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi profesional  yang diperoleh melalui  pendidikan profesi. Broke and Stone (dalam Mulyasa, 2008:25) menjelaskan  istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, kompetensi guru  sebagai  descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to  be entirely meaningful.                                            
 
Dari uraian diatas nampak bahwa, kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, social dan spiritual  yang membentuk kompetensi standar  profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi  dan profesionalisme.

B. Persyaratan dan Kompetensi Profesi  Guru  Profesional
Guru merupakan unjung tombak dalam  meningkatkan mutu pendidikan, posisi dan kedudukan guru tidak dapat digantikan peranannya didalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional. Didalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, Pasal 3) menerangkan, bahwa  : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan  dan membentuk watak  serta peradaban bangsa  yang bermartabat  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik  agar menjadi manusia yang beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif , mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut diperlukan guru-guru yang memiliki kompetensi profesi.  Ada beberapa syarat khusus bagi profesi guru yang harus dimiliki, seperti yang diuraikan oleh (Usman, 2003:15) yaitu.

                                                                                                                       5

(1) Menuntut adanya keterampilan yang   berdasarkan konsep dan teori  ilmu pengtahuan yang mendalam , (2) Menekankan pada suatu keahlian  dalam bidang tertentu  sesuai dengan bidang profesinya, (3) Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai , (4) Adanya kepekaan terhadap dampak  kemasyarakatan  dari pekerjaan yang dilaksanakannya, (6) Memiliki kode etik , sebagai acuan dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya, (7) Memiliki klien atau obyek layanan  yang tetap, (8) Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat.
Atas dasar persyaratan tersebut jelaslah  bahwa jabatan profesional harus ditempuh melalui  jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan  itu. Demikian juga dengan profesi guru , harus ditempuh melalui jenjang  pendidikan keguruan yang baik. Untuk mencetak guru yang memenuhi standar kualitas  yang dipersyaratkan sebagai tenaga pendidik yang profesional. Untuk dapat menjadi yang profesaional para guru harus membekali dirinya dengan  berbagai pengatahuan dan keterampilan.
Didalam Undang-Undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI No 19 tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan, menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki kualfikasi  akademik minimal Sarjana atau Diploma IV yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Seperti yang diuraikan dalam  perundang-undangan maupun peraturan pemerintah  bahwa guru adalah pendidik profesioanal, maka guru dikatakan profesional apabila memiliki kompetensi profesi
Kompetensi profesi yang harus dimiliki guru seperti  didalam Webs edisi 2 tahun 2007 menguraikan bahwa, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi  profesional.

                                                                                                                       6
Kompetensi pedagogik adalah merupakan kemampuan guru  dalam pengelolaan pembelajaran  peserta didik yang meliputi: (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum atau silabus, (4) perencanaan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7)  evalusi hasil pembelajaran, (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan  berbagai potensi yang dimilikinya.
Sedangkan kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: (1) mantap, (2) stabil (3) dewasa, (4) arif dan bijaksana, (5) berwibawa, (6) berahlak mulia, (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan msyarakat, (8) secara obyektif mengevalusi  kinerja sendiri, (9) mengembangkan diri secara  mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: (1) berkomunikasi lisan, dan atau isyarat, (2) menggunakan teknologi komunikasi dan  informasi secara fungsional, (3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, atau wali peserta didik, (4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Kompetensi profesional adalah  kemampuan  penguasaan  materi  pembelajaran  secara luas dan mendalam  yang memungkinkan  membimbing peserta didik  memenuhi standar kompetensi  yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Menurut E.Mulyasa (2008:135) , bahwa ruang lingkup kompetensi profesional meliputi: (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis da sebagainya, (2) mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai  dengan taraf perkembangan peserta didik, (3) mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya,
                                                                                                                     7
(4) mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, (5) mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran, (7) mampu melakanakan  evaluasi hasil belajar peserta didik, (8) mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Secara lebih khusus kompetensi profesional guru  meliputi: (1) memahami Standar Nasional Pendidikan, (2) mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan, (3) menguasai materi standar, (4) mengelola program pembelajaran, (5) mengelola kelas, (6) menggunakan media dan sumber pembelajaran, (7) menguasai landasan-landasan kependidikan, (8) memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, (9) memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (10) memahami penelitian  dalam pembelajaran, (11) menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran, (12) mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan, (13) memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.(E.Mulyasa, 2008:135).
Sedangkan menurut Usman (2005:16) ada dua kompetensi utama yang harus dimiliki oleh guru yaitu: Kompetensi pribadi  dan Kompetensi profesional.
Kompetensi pribadi meliputi: (1) mengembangkan kepribadian, (2) berinteraksi dan berkomunikasi, (3) melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, (4) melaksanakan administrasi sekolah, (5) melaksanakan peneltian sederhana untuk kepentingan pengajaran.
Kompetensi profesional meliputi : (1) menguasai landasan kependidikan, (2)  menguasai bahan pengajaran, (3) menyusun program pengajaran, (4) melaksanakan program pengajaran, (5) menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa begitu kompleknya kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, maka didalam menyiapkan seorang guru yang betul-betul paripurna.
                                                                                                                       8
 Semua pihak yang terlibat didalamnya harus memiliki komitmen bersama untuk dapat menciptakan guru yang profesional, baik dari pihak pemerintah maupun lembaga pendidikan yang khusus mencetak guru.

C. Tingkat Kompetensi Guru di Indonesia  dan Langkah-Langkah Untuk Mengatasinya
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa mutu pendidikan di Indonesia sampai saat ini masih rendah. Cukup banyak bukti yang dapat digunakan untuk mendukung  kesimpulan itu. Rata-rata hasil ujian akhir nasional, ujian akhir sekolah  untuk semua mata pelajaran  berkisar rentangan 5 sampai 7 saja.
Berbagai hasil survey yang dilakukan oleh lembaga internasional juga menempatkan prestasi siswa Indonesia pada posisi bawah. Terakhir hasil survey TIMMS (Trends in International Mathematics and Sciencies Study) di bawah payung International Association For Evaluation of Educational Achievement (IEA) menempatkan Indonesia pada posisi ke-34 untuk bidang matematika dan posisi ke-36 untuk bidang sains dari 45 negara yang disurvey (Achyar, 2007:4).
Dari uraian di atas muncul pertanyaan, mengapa kualitas pendidikan di Indonesia rendah ?. Pertanyaan ini juga sebenarnya telah menjadi pertanyaan umum dan klasik di tengah masyarakat. Jawabannya pun telah diketahui, yakni yang paling utama karena kualitas guru yang rendah    
  Pertanyaan selanjutnya mengapa mutu guru  di  Indonesia rendah?.  Menurut Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Fasli Djalal di sebuah surat kabar nasional (Webs,edisi 2:2007). Lebih rinci menyebutkan , saat ini guru yang tidak layak mengejar sekitar 912.505 guru. Terdiri dari 605.217 guru SD, 167.643 guru SMP, 75.684 guru SMA, 63.961 guru SMK.


                                                                                                                       9
Padahal pemerintah telah berusaha meningkatkan mutu guru , beragam penataran, lokakarya, pembekalan kurikulum atau apa pun namanya terus dilakukan. Kain rentang atau spanduk-spanduk yang menginformasikan adanya beragam kegiatan  penataran dan lokakarya hampir setiap hari kita baca di jalan-jalan. Forum kelompok kerja guru (MGMP= Musyawarah Guru Mata Pelajaran, KKG= Kelompok Kerja guru, atau apapun namanya) juga sibuk berbenah diri. Akan tetapi, hasilnya  mutu pendidikan masih juga rendah.
Banyak faktor yang menyebabkan kualitas kompetensi guru di Indonesia masih rendah, selain masih rendahnya gaji guru, generasi muda yang tertarik menjadi guru umumnya bukan calon-calon terbaik . Calon-calon terbaik akan bersekolah di sekolah lanjutan tingkat atas favorit atau berkuliah di jurusan favorit, misalnya kedokteran, teknik, hubungan internasional atau lainnya.
Lulusan nonkependidikan yang tertarik menjadi guru dengan mengambil akta mengajar kebanyakan juga bukan lulusan terbaik. Mereka umumnya mengambil program akta mengajar karena kesulitan mencari pekerjaan di luar profesi guru.
Sebaliknya apabila gaji guru tinggi, generasi muda yang tertarik menjadi guru pastilah pilihan. Oleh karena calon yang bersekolah dan berkuliah  di lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah calon-calon yang berkualitas tinggi, dan tentu dengan kepribadian yang baik , maka  diharapkan akan diperoleh guru-guru yang berkualitas.
Guru yang berkualitas seperti yang diungkapkan oleh  Achyar (2007;5) tidak perlu ditatar atau diikutkan dalam berbagai kegiatan in service, karena mereka akan mampu memahami dan menerjemahkan pesan-pesan kurikulum dengan cerdas. Mereka juga akan mampu mencari dan menemukan atau mengembangkan  bahan ajar dan media pembelajaran yang berkualitas.
Guru yang berkualitas akan mampu mengembangkan tes system pengujian yang tepat. Guru yang berkualitas juga akan mampu terus mengembangkan wawasannya untuk menunjang profesinya.
                                                                                                                      10
Untuk menciptakan guru yang berkualitas , disaat penerimaan calon mahasiwa pada lembaga pendidikan keguruan harus sangat ketat. Demikian juga tidak sembarang perguruan tinggi  boleh menyelenggarakan  program pendidikan calon guru. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan  program studi kependidikan harus diawasi secara ketat oleh lembaga independen.
Dengan seleksi guru yang sangat ketat, dan hanya perguruan tinggi bermutu yang boleh menyelenggarakan pendidikan keguruan, maka dapat dipastikan dimasa yang akan datang , bahwa guru yang berdiri di depan kelas adalah orang-orang yang secara akademik dan profesional  benar-benar berkualitas. Mereka akan bekerja dengan penuh konsentrasi  dan sungguh-sungguh mengabdikan dirinya sebagai orang pertama pengemban amanat tujuan pendidikan nasional
















                                                                                                                    11

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Didalam penulisan makalah ini dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa saat ini dunia pendidikan di Indonesia dihadapkan pada rendahnya tingkat kompetensi yang dimiliki oleh guru sebagai pengemban  tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Mutu pendidikan di Indonesia yang menurun dibandingkan dengan Negara-negara lain di dunia. Guru merupakan ujung tombak  dalam meningkatkan mutu pendidikan  harus diperhatikan kesejahteraannya dan kariernya, karena akan berdampak pada kegairahan  dan anusias dalam mendidik para siswanya di sekolah.
Seorang guru dapat dikatakan profesional, apabila memiliki kompetensi-kompetensi yang baik, diantaranya kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Guru merupakan jabatan profesi, karena kedudukan dan fungsi guru didalam kegiatan belajar mengajar tidak dapat digantikan oleh apapun.

B. Saran-Saran
Sertifikasi dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru, sebaiknya dilaksanakan harus secara akurat dan dengan bukti-bukti otentik yang syah dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya , bukan hanya sekedar memenuhi nilai / point yang harus dipenuhi.
Sertifikasi dilaksanakan jangan hanya untuk sekedar memotivasi kinerja guru sebagai tenaga profesional , akan tetapi pemerintah harus dapat membuktikan / merealisasikan  dalam tujuan sertifikasi itu sendiri, karena pemerintah adalah suatu institusi / lembaga yang membuat kebijakan tentang hal tersebut.
                                                                                                                     12
Sebagai guru yang telah tersertifikasi, hendaknya dapat menjadikan suri tauladan / figur dalam mutu kinerja sebagai seorang  profesional kepada guru-guru lain yang belum tersertifikasi.





                                                                                                                     

















                                                                                                                   13


DAFTAR PUSTAKA
Achyar, (2007), Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Guru. Bandung,
Depdiknas.
Mulyasa, E. (2008), Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung.
Remaja Rosdakarya.
Uzer Usman, Moh. (2001), Menjadi Guru Profesional. Bandung
Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, No 18, Tahun 2007, Tentang
Sertifikasi guru Dalam Jabatan.
Undang-Undang Republik Indonesia, No 20, Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional.           Jakarta, CV Eka Jaya.

Webs,Edisi 2 (2007) Mencari Guru Profesional Menakar SDM Berkualitas. Bandung.
KP2KK.
















                                                                                                                                   14
KOMPETENSI GURU

Tugas dari  DR. Nanang Hanafiah, M.M.Pd
Dosen Mata Kuliah Manajemen Sistem Pembelajaran




 






Disusun oleh
Tatang, S.Pd      NIS: 4103810308013





PROGRAM PASCA SARJANA
MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN (S2)
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA BANDUNG
2008
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………...ii

BAB I  PENDAHULUAN
             A. Latar Belakang..........................................................................1
             B. Ruang Lingkup Pembahasan.....................................................3
             C. Tujuan Pembahasan...................................................................3

BAB II  PEMBAHASAN
              A. Batasan Kompetensi Guru……………………………………4
              B. Persyaratan dan Kompetensi Profesi  Guru  Profesional..........5
              C. Tingkat Kompetensi Guru di Indonesia  dan Langkah-Langkah         
                   Untuk Menngatasinya...............................................................9

BAB III  PENUTUP
A.    Kesimpulan.............................................................................12
B.     Saran-Saran.............................................................................12

DAFTAR PUSTAKA................................................................................14










KATA PENGANTAR

Sebagai pengajar atau pendidik, guru merupakan faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan. Itulah sebabnya setiap ada inovasi  pendidikan khususnya dalam kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari upaya pendidilkan selalu bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan bahwa betapa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.
Penulis menyadari, dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan mengingat keterbatasan  waktu dan kemampuan penulis. Untuk itu tegur sapa, kritik dan saran  sangat dinantikan dari semua pembaca.
Akhirnya penulis persembahkan makalah ini kepada semua pembaca semoga bermanfaat. Tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada  Bapak DR. H. Nanang Hanafiah, M.M.Pd,  sebagai dosen pembimbing  Mata Kuliah Manajemen  Sistem Pembelajaran.



















                                                                                                                            i

Mampukan ATG mandiri

UU No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 mengamanatkan bahwa, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
           Bertolak dari pengertian diatas jelas bahwa pendidikan merupakan arena pembelajaran bagi peserta didik untuk menatap masa depannya agar menjadi insan yang mandiri. Insan yang mandiri sebagai hasil dari pendidikan merupakan dambaan semua orang. Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah pendidikan kita sudah mampu menciptakan insan-insan yang mandiri, jawabannya tentu dapat kita lihat dan rasakan apa yang terjadi dimasyarakat.
Pengajaran akan mencapai hasil sebaik-baiknya, apabila didasarkan  atas interaksi  antara murid-murid dengan sekitarnya. Apa yang dipelajari anak-anak hendaknya hal-hal yang juga terdapat dalam masyarakat dan berguna bagi kehidupan anak sehari-hari. Bila masalah-masalah yang dihadapi oleh anak  dalam hidupnya diluar sekolah dijadikan  pokok-pokok untuk dipelajari, maka anak  akan lebih faham  akan masalah-masalah itu dan lebih sanggup mengatasinya, seperti: Bagaimanakah cara-cara bergaul yang baik, bagaimana cara sikap pemuda terhadap orang tua, terhadap adat, terhadap  keadaan dilingkungan tempat tinggal anak, dan lain sebagainya.
Bagi peserta didik yang tidak mengalami hambatan kemungkinan tidak akan terlalu mengalami kesulitan untuk mewujudkan tuntutan pendidikan seperti yang terurai di atas, tetapi bagi peserta didik yang mengalami hambatan kecerdasan tentu sangatlah berat untuk mewujudkannya. Meskipun sangat berat tentu bukan hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan. Anak yang mengalami hambatan kecerdasan akan mampu mandiri sejajar dengan anak lain tergantung ketepatan pendidikan yang mereka terima.
Pendidikan yang tepat bagi anak yang mengalami hambatan kecerdasan  haruslah merupakan implementasi program dan sistem pembelajaran yang telah dirumuskan bersama antara sekolah dengan orang tua siswa. Hal ini guna menjamin ketersambungan antara program sekolah dengan lapangan pekerjaan di masyarakat kelak dimana siswa telah menyelesaikan pendidikannya.